Gambar : istimewa
KRITIKPOST.ID, HALUT– Keputusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) untuk berkantor di rumah adat Hibualamo sejak pertengahan bulan Februari lalu menuai kecaman dan kritikan dari berbagai pihak, salah satunya dari badan kepanitiaan Festival Kiarono. Kiarono yang diisi oleh anak-anak muda di Halmahera Utara ini secara terang-terangan mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap DLH pada beberapa kesempatan, tidak terkecuali pada media kritikpost.
“Kami telah menyurat dan melakukan pertemuan dengan kadis DLH dalam rangka penggunaan gedung Hibualamo, mengingat kami akan melaksanakan festival tahunan yaitu festival Kiarono yang memuat sejarah, kebudayaan dan folksong untuk memperingati hari ulang tahun Hibualamo pada 24, 25 & 26 April mendatang. Akan tetapi, festival kami secara tidak langsung malah dibatasi oleh Kadis DLH dengan cara tidak memberikan ruang gedung Hibualamo kepada kami, dikarenakan Hibualamo kini sudah menjadi kantor dinas DLH. Bahkan pak Kadis menyarankan agar kegiatan kami dipindahkan ke lokasi Tobelo Terang, padahal sudah jelas kegiatan kami adalah untuk merayakan hari ulang tahun Hibualamo, masa kami rayakan di Tobelo terang ?” ungkap salah satu panitia Kiarono yang ikut dalam pertemuan dengan kadis DLH.
“Secara filosofis, Rumah adat Hibualamo adalah bentuk teknologi masyarakat yang memuat simbol sejarah, budaya dan arsitektur unik serta sarat akan nilai-nilai sakral. Oleh karena itu, dengan mengubah rumah adat menjadi sebuah kantor, secara tidak langsung kita telah menggeser nilai-nilai sakral yang terkandung didalamnya. Sedangkan secara de jure, UUD Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya secara jelas pada pasal ke 85 menyatakan bahwa pemerintah wajib memfasilitasi setiap orang yang mau melestarikan atau mengembangkan nilai-nilai kebudayaan dari cagar budaya tertentu. Oleh karena itu pihak pemerintah seharusnya memberikan dukungan kepada kami sebagai aktor sosial yang menggerakan selebrasi budaya di ruang publik, apalagi dalam soal perayaan hari ulang tahun rumah adat Hibualamo. Bukan malah membatasi kami dengan cara menjadikan cagar budaya sebagai sebuah kantor dan tidak memberi kami ruang untuk menggunakannya”. ucap panitia Kiarono yang lainnya.
Di sisi lain, sekretaris daerah Halmahera Utara Drs. Erasmus Joseph Papilaya, dalam keterangannya mengatakan bahwa, pada awalnya pemerintah daerah menyarankan agar supaya dinas lingkungan hidup untuk sementara berkantor di bekas kantor Balitbang yang berada tepat dibelakang gedung DPRD Halut akibat dari adanya renovasi kantor DLH, akan tetapi saran Pemda tersebut tidak digubris oleh kadis DLH. Setelah itu, Kadis DLH kemudian meminta izin ke Pemda agar mereka menggunakan kantor BAZNAZ, akan tetapi lagi-lagi pihak Pemda tidak bisa memberikan izin kepada DLH untuk menggunakan bangunan BAZNAZ, dikarenakan gedung tersebut milik instansi Depag. Tak lama berselang, secara mengejutkan Yudiahart Noya selaku Kadis DLH memberikan informasi di grup WhatsApp pimpinan bahwa DLH telah berkantor di Hibualamo tanpa adanya persetujuan dari Pemerintah Daerah. Dengan kata lain, Kadis DLH secara sepihak mengambil keputusan untuk berkantor di Hibualamo dan tidak mematuhi arahan dari Pemerintah Daerah. (*)
(Bam/Red)