Profesionalitas Kunci Keberhasilan PEMILU 2024

Editor: KritikPost.id

Oleh : Renaldo Y. Garedja, S.IP

(Mahasiswa Tata Kelola Kepemiluan Unsrat)

Tentang Tahapan Pemilu

Komisi Penyelengara Pemilu (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Itu tandanya tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai. Dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pasalnya ke 167 ayat (6) menyatakan bahwa tahapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara. 

Yang dimaksud dengan Tahapan pemilu, menurut UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No.3 tahun 2022 tentang tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 adalah Pertama, perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. Kedua, Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Ketiga, pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu. Keempat, penetapan Peserta Pemilu. Kelima, penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan (dapil). 

Keenam, pencalonan Presiden dan Wapres, serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Ketujuh, Kampanye. Kedelapan, Pungut hitung suara. Kesembilan Penetapan Hasil Pemilu (PHP). Kesepuluh, pengucapan sumpah dan janji presiden dan wapres, serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota. 10 (sepuluh) Tahapan ini akan kita nikmati selama 20 bulan kedepan. 

Diketahui pemungutan suara Pemilu jatuh pada hari rabu tanggal 14 Februari tahun 2024 dan 14 Juni 2022 merupakan awal dari banyaknya tahapan pemilu sebelum pemungutan dan perhitungan suara tahun 2024. Banyaknya tahapan ini memerlukan kesiapan tenaga yang ekstra besar, juga konsentrasi untuk kesuksesan Pemilu. Semua elemen Pemilu; Penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP), Peserta pemilu (capres dan cawapres, Caleg dan Parpol), Pemerintah dan Pemilih (masyarakat yang punya hak pilih) dituntut untuk berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan yang berlangsung.

Profesionalisme Seluruh Elemen.

Profesionalisme seluruh elemen pemilu merupakan tindak-lanjut dari konsep Pemilu berintegritas. Yang dimaksudkan dengan pemilu berintegritas ialah keterpenuhan penyelenggaraan Pemilu yang sudah sesuai dengan standar dan norma Pemilu yang berlaku secara universal. Noris dalam buku tata kelola Pemilu (2019). Norma Pemilu yang itu adalah :

  1. Pemilu Periodik
  2. Hak pilih universal
  3. Prinsip satu orang satu suara
  4. Hak untuk mencalonkan diri dam kompetisi dalam pemilu
  5. Hak pemilih yang sah untuk dapat menggunakan suaranya
  6. Hak penyuaraan bersifat rahasia
  7. Pemilu yang sesungguhnya (genuine)
  8. Pemilu merupakan ekspresi dari kehendak rakyat.

(artikel 25, International Covenant for Civil and Political Rights, PBB)

Kedelapan norma Pemilu secara universal ini merupakan tolok ukur serta pedoman bagi seluruh elemen Pemilu untuk menilai proses penyelenggaraan pemilu sudah sesuai atau kah masih ada hambatan atau perbuatan menyimpang dalam proses penyelenggaraannya. Disinyalir, dalam pengalaman Pemilu di indonesia sendiri, masih ada penyelenggara pemilu yang terpengaruh dengan mendapatkan suap untuk meloloskan oknum politisi dengan cara manupulasi administrasi seperti meloloskan caleg yang tidak memenuhi prasyarat untuk menduduki jabatan politik. 

Masih banyak juga proses Vote buying (Political transactions) oleh para peserta pemilu kepada pemilih. Hampir disetiap kesempatan penyelenggaraan pemilu, praktik tersebut selalu saja terjadi. Lemahnya pengawasan dari lembaga pengawas serta kurangnya pengawasan partisipatif dari masyarakat juga menunjang praktik tersebut selalu tumbuh subur. Walaupun demikian, sudah banyak upaya untuk mengentaskan masalah tersebut. Akan tetapi upaya tersebut belum dapat meyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh. Dibutuhkan komitmen yang kuat dari seluruh elemen Pemilu.

ACE Project (2013), menyebutkan jantung dari pemilu yang berintegritas adalah akuntabilitas, transparansi, ketepatan dan perilaku etik. Empat aspek ini jika diterapkan secara baik, maka akan menghasilkan pemilu yang dapat diterima peserta pemilu, pemilih dan dunia internasional. Karenanya, untuk menghasilkan pemilu yang berkualitas adalah melalui profesionalisme seluruh elemen Pemilu. 

Dengan itu, menjadi jelas bahwa penegakkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas merupakan tanggungjawab bersama penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemerintah dan pemilih (masyarakat) yang secara menyeluruh sadar akan pentingnya profesionalitas dalam menunjang keberhasilan pemilu 2024.


Tobelo, 14 Juni 2022

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright © 2021 KritikPost.id | Powered By PT. CORONGTIMUR MEDIA GRUP - All Right Reserved.